Anda dapat menghubungi OK!P2P untuk memperoleh informasi atau menyampaikan masalah melalui 2 (dua) saluran resmi, antara lain:
Kirimkan pengaduan Anda ke cs@okp2p.id. Tim kami akan segera merespons sesuai waktu operasional OK!P2P.
Anda bisa langsung berkomunikasi dengan Tim CS OK!P2P melalui telepon 021-2410-3010 pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB mengikuti waktu operasional OK!P2P.
Dalam memberlakukan layanan ini, OK!P2P mengklasifikasikan bentuk bantuan berdasarkan prioritas atau urgensi masalah yang Anda hadapi sebagai pengguna layanan OK!P2P. Terdiri dari level rendah, medium, tinggi, dan darurat. Bantuan akan diberikan untuk bentuk pengaduan atau permintaan akan:
Sama dengan bentuk bantuan yang diberikan oleh OK!P2P di atas, pengukuran dan penentuan waktu penyelesaian pengaduan kami juga didasarkan pada tingkat urgensi masalah yang Anda hadapi sebagai pengguna layanan OK!P2P. Klasifikasinya sama: level rendah, medium, tinggi, dan darurat. Keseluruhan prosesnya dilakukan dengan mengikuti waktu operasional yang berlaku di OK!P2P. Untuk pemberian informasi atas pertanyaan yang Anda ajukan, standar waktu penyelesaiannya minimal 1 (satu) hari kerja hingga maksimal 4 (empat) hari kerja sampai status "terselesaikan". Untuk pemberian respons dan penanganan atas masalah yang Anda hadapi, standar waktu penyelesaiannya minimal 1 (satu) hari kerja hingga maksimal 5 (lima) hari kerja sampai status "terselesaikan" Untuk pemberian respons dan penanganan atas masalah yang memerlukan tindak lanjut dan koordinasi dengan unit lain, standar waktu penyelesaiannya minimal 1 (satu) hari kerja hingga maksimal 14 (empat) hari kerja sampai status "terselesaikan". *) Berlaku selama waktu operasional yaitu hari Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, tidak termasuk Hari Libur Nasional.
Baik untuk kerugian yang bersifat materiil maupun non-materiil, penyelesaian pengaduan pasti akan diselesaikan terlebih dahulu oleh bantuan Tim CS OK!P2P bekerja sama dengan unit-unit terkait. Apabila setelah melalui proses yang panjang Anda tetap merasa dirugikan atau penyelesaian dari OK!P2P tidak bisa diterima, Anda berhak meminta bantuan kepada pihak ketiga yang dianggap mampu membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Bantuan dapat dimintakan melalui pengadilan maupun luar pengadilan yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.