okp2p okp2p

Kontak

Informasi kontak perusahaan

  • Alamat

    Gedung OK BANK Indonesia LT.3, Jln. Ir. Juanda NO.12, RW 4 Kb.Klp
    Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120
  • Nomor Telepon

    021-2410-3010
  • Email

    cs@okp2p.co.id
  • SNS





Pengaduan

Saluran pengaduan yang bisa dipilih

Anda dapat menghubungi OK!P2P untuk memperoleh informasi atau menyampaikan masalah melalui 2 (dua) saluran resmi, antara lain:

  1. - Email

Kirimkan pengaduan Anda ke cs@okp2p.id. Tim kami akan segera merespons sesuai waktu operasional OK!P2P.

  1. - Telepon

Anda bisa langsung berkomunikasi dengan Tim CS OK!P2P melalui telepon 021-2410-3010 pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB mengikuti waktu operasional OK!P2P.

Bentuk dan penerimaan pengaduan

Dalam memberlakukan layanan ini, OK!P2P mengklasifikasikan bentuk bantuan berdasarkan prioritas atau urgensi masalah yang Anda hadapi sebagai pengguna layanan OK!P2P. Terdiri dari level rendah, medium, tinggi, dan darurat. Bantuan akan diberikan untuk bentuk pengaduan atau permintaan akan:

  1. - Informasi atas pertanyaan yang Anda ajukan.
  2. - Respons dan penanganan atas masalah yang Anda hadapi. Dalam hal ini, masalah yang dimaksud tidak memerlukan eskalasi atau koordinasi dengan unit kerja lain
  3. - Tindak lanjut dan koordinasi dengan unit lain sehubungan dengan pengajuan/pengaduan selain pertanyaan/masalah yang Anda hadapi. Di bawah ini adalah alur pengajuan hingga penyelesaian pengaduan di OK!P2P



Standar waktu penyelesaian pengaduan

Sama dengan bentuk bantuan yang diberikan oleh OK!P2P di atas, pengukuran dan penentuan waktu penyelesaian pengaduan kami juga didasarkan pada tingkat urgensi masalah yang Anda hadapi sebagai pengguna layanan OK!P2P. Klasifikasinya sama: level rendah, medium, tinggi, dan darurat. Keseluruhan prosesnya dilakukan dengan mengikuti waktu operasional yang berlaku di OK!P2P. Untuk pemberian informasi atas pertanyaan yang Anda ajukan, standar waktu penyelesaiannya minimal 1 (satu) hari kerja hingga maksimal 4 (empat) hari kerja sampai status "terselesaikan". Untuk pemberian respons dan penanganan atas masalah yang Anda hadapi, standar waktu penyelesaiannya minimal 1 (satu) hari kerja hingga maksimal 5 (lima) hari kerja sampai status "terselesaikan" Untuk pemberian respons dan penanganan atas masalah yang memerlukan tindak lanjut dan koordinasi dengan unit lain, standar waktu penyelesaiannya minimal 1 (satu) hari kerja hingga maksimal 14 (empat) hari kerja sampai status "terselesaikan". *) Berlaku selama waktu operasional yaitu hari Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, tidak termasuk Hari Libur Nasional.

Penyelesaian pengaduan

Baik untuk kerugian yang bersifat materiil maupun non-materiil, penyelesaian pengaduan pasti akan diselesaikan terlebih dahulu oleh bantuan Tim CS OK!P2P bekerja sama dengan unit-unit terkait. Apabila setelah melalui proses yang panjang Anda tetap merasa dirugikan atau penyelesaian dari OK!P2P tidak bisa diterima, Anda berhak meminta bantuan kepada pihak ketiga yang dianggap mampu membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Bantuan dapat dimintakan melalui pengadilan maupun luar pengadilan yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.